Manfaat Ilmu Al Jarh wa Al Ta’dil
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Umat Islam memiliki dua landasan utama yaitu Al-Quran dan Hadits (Sunnah) sebagai pedoman hidup di dunia. Al-Qur’an yang notaben kalam Allah, telah dijamin kemurnian dan keabsahannya. yakni Al-Qur’an shahi likulli zamanin wamakan karena Al-qur’an diturunkan secara mutawatir. Sedangkan Sunnah atau sabda Rasul tidak semuanya berpredikat mutawatir, sehingga tidak semua hadis bisa diterima, karena belum tentu setiap hadis itu berasal dari Rasulullah. Oleh karenanya muncullah ilmu yang berkaitan dengan hadis atau biasa disebut dengan istilah ‘Ulumul Hadits. Dari berbagai macam cabang ilmu yang berkaitan dengan hadis, ada satu ilmu yang membahas tentang keadaan perawi dari segi celaan dan pujian, yaitu Ilmu Al-Jarh wa Al-Ta’dil. Dari ilmu inilah kita bisa mengetahui komentar-komentar para kritikus hadis tentang keadaan setiap perawi, apakah diterima (maqbul) atau ditolak (mardud) sehingga nantinya bisa ditentukan status dan derajat hadis yang diteliti oleh perawi tersebut.
B. Rumusan Masalah
- Apa yang dimaksud dengan Al-Jarh Wa Al-Ta’dil
- Apa Manfaat dari Ilmu Al-Jarh Wa Al-Ta’dil
- Bagaimana Metode untuk mengetahui Al-Jarh Wa Al-Ta’dil
- Apa Syarat-Syarat Bagi Orang Yang men-Tajrih-kan dan Men-Ta’dil-kan
- Bagaiman Pertentangan antara Al-Jarh Wa Al-Ta’dil
- Bagaiman Bentuk-Bentuk Lafadz Ilmu Al-Jarh Wa Al-Ta’dil
C. Tujuan
- Untuk Mengetahui Ilmu Al-Jarh Wa Al-Ta’dil
- Untuk Mengetahui Manfaat Ilmu Al-Jarh Wa Al-Ta’dil
- Untuk Mengetahui Metode Ilmu Al-Jarh Wa Al-Ta’dil
- Untuk Mengetahui Syarat-Syarat Bagi Orang yang Men-Tajrih-kan dan Men-Ta’dil-kan.
- Untuk Mengetahui Pertentangan antara Al-Jarh Wa Al-Ta’dil
- Untuk Mengetahui Bentuk Lafadz Ilmu Al-Jarh Wa Al-Ta’dil
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ilmu Al-Jarh Wa Al-Ta’dil
Kalimat ‘al-jarh wa Ta’dil merupakan satu dari kesatuan pengertian, yang terdiri dari dua kata, yaitu ‘al-jarh’ dan ‘al-adl’. Al-Jarh secara bahasa merupakan bentuk mashdar, dari kata جر ح- ىجر ح , yang berarti ‘seseorang membuat luka pada tubuh orang lain yang ditandai dengan mengalirnya darah pada luka itu’. Dikatakan juga (tulisan arab), yang berarti hakim dan yang lain melontarkan sesuatu yang menjatuhkan sifat adil saksi, berupa kedustaan dan sebagainya. Secara terminologi, al-jarh berarti munculnya suatu sifat dalam diri perawi yang menodai sifat adilnya atau mencaca tkan hapalan dan kekuatan ingatannya, yang mengakibatkan gugur riwayatnya atau lemah riwayatnya atau bahkan tertolak riwayatnya. Adapun ‘at-tajrih’menyifatinseorang perawi dengan sifat-sifat yang membawa konsekuensi penilaian lemah atas riwayatnya atau tidak diterima.
Pengertian ‘Al-Adl’ secara Etimologi berarti ‘sesuatu yang terdapat dalam jiwa bahwa sesuatu itu lurus’, merupakan lawan dari ‘lacur’. Orang adil berarti orang yang diterima kesaksiannya. Ta’dil pada diri seseorang berarti menilainya positif.Adapaun secara terminology, al-adl berarti orang yang tidak memiliki sifat yang mencacatkan keagamaan dan keperawiannya.
Lafadzh al-Jarh, menurut Muhadisin, ialah sifat seorang rawi yang dapat mencacatkan keadilan dan hapalannya. Men-Jarh atau men-tajrih seorang rawi berarti menyifati seorang rawi dengan sifat-sifat yang dapat menyebabkan kelemahan atau tertolak apa yang dirawayatkannya. Adapun rawi dikatan ‘adil adalah orang yang dapat mengendalikan sifat-sifat yang dapat menodai agama dan keperawiannya.
Berdasarkan pengertian yang dikemukakan oleh beberapa ahli, ilmu al-jarh wa alta’dil suatu materi pembahasan dari cabang ilmu hadis yang membahas cacat atau adilnya seorang yang meriwayatkan hadis yang berpengaruh besar terhadap klasifikasi hadisnya.
B. Manfaat Ilmu Al-Jarh wa Al-Ta’dil
Ilmu al-Jarh wa alta’dil bermanfaat untuk menetapkan apakah periwayatan seorang rawi itu dapat diterima atau harus ditolak sama sekali. Apabila seorang rawi dinilai oleh para ahli sebagai seorang rawi yang cacat, periwayatannya harus ditolak, dan apabila seorang rawi dipuji sebagai seorang yang adil, niscaya periwayatannya dterima, selama syarat-syarat yang lain untuk menerima hadis terpenuhi.
Apabila kita tidak memahami ilmu al-jarh wa at-ta’dil dan tidak mempelajarinya dengan seksama, maka akan muncul penilaian bahwa seluruh orang yang meriwayatkan hadist ini dinilai sama. Padahal, perjalanan hadist semenjak Nabi Muhammad SAW sampai dibukukan adalah perjalanan yang panjang, dan diwarnai dengan situasi dan kondisi yang tidak menentu. Setelah wafatnya Rasulullah SAW, kemurnian hadist harus diteliti secara seksama karena terjadi pertikaian dibidang politik, masalah ekonomi dan lain-lain yang dikaitkan dengan hadist. Akkibatnya, mereka yang menyandarkan hadist terhadap Rasulullah SAW, padahal yang diriwayatkannya adalah riwayat yang bohong. Dan mereka melakukan itu untuk kepentingan golongannya saja.
Jika kita mengetahui benar atau salahnya sebuah riwayat, kita akan mencampuradukkan antara hadis yang benar-benar dari Rasulullah dan hadis yang palsu (maudhu’).
Dengan mengetahui ilmu al-Jarh wa at-ta’dil, kita juga akan bisa mnyeleksi mana hadist shohih, hasan, maupun hadist yang dho’if, terutama dari segi kualitas rawi, bukan dari matannya.
C. Metode Ilmu Al-Jarh wa Al-Ta’dil
Keadilan seorang rawi dapat diketahui dengan salah satu dua ketetapan.
Pertama, dengan kepopuleran di kalangan para ahli ilmu bahwa ia dikenal sebagai seorang yang adil (Bisy-Syuhrah). Seperti terkenalnya sebagai para ahli ilmu bagi Asy-syafi’I, Ahmad bin Hambal, dan sebagainya. Oleh karena itu, mereka sudah terkenal sebagai orang yang adil di kalangan para ahli ilmu sehingga tidak perlu diperbincangkan lagi tentang keadilannya.
Kedua, dengan pujian dari seorang yang adil (tazkiyah), yaitu ditetapkan sebagai rawi yang adil yang semula rawi yang di-ta’dil-kan itu belum terkenal sebagai rawi yang adil.
Penetapan keadilan seorang rawi dengan jalan tazkiyah ini dapat dilakukan oleh:
- Seorang perawi yang adil, jadi tidak perlu dikaitkan dengan banyaknya orang yang menta’dilkan. Sebab jumlah itu tidak menjadi syarat untuk penerimaan riwayat (hadist). Oleh karena itu, jumlah tersebut tidak menjadi syarat pula untuk menta’dilkan seorang rawi. Demikian menurut pendapat para fuqaha’ yang mensyaratkan sekurang-kurangnya dua orang dalam mentazkiyah seorang rawi.
- Setiap orang yang dapat diterima periwayatannya, baik ia laki-laki maupun perempuan dan baik orang yang merdeka maupun budak. Selama ia mengetahui sebab-sebab yang dapat mengadilkannya.
Penetapan tentang kecacatan seorang rawi juga dapat ditempuh melalui dua jalan :
- Berdasarkan berita tentang ketenaran seorang rawi dalam keaibannya. Seorang rawi yang sudah dikenal sebagai orang yang fasik atau pendusta dikalangan masyarakat, tidak perlu lagi dipersoalkan. Cukuplah kemasyhuran itu sebagai jalan untuk menetapkan kecacatannya.
- Berdasarkan pentarjihan dari seorang yang adil yang telah mengetahui sebab-sebabnya dia cacat. Demikian ketetapan yang dipegang oleh para Muhadditsin. Sedang menurut para fuqaha sekurang-sekurangnya harus ditarjihkan oleh orang laki-laki yang adil.
Ada beberapa masalah yang berhubungan dengan men-ta’dil-kan dan men-jarh-kan seorang rawi, diantaranya apabila penilaian secara mubham (tak disebutkan sebab-sebabnya) dan ada kalanya munfasar (disebutkan sebab-sebabnya). Tentangmubham ini diperselisihkan oleh para ulama, dalam beberapa pendapat, yaitu :
- Men-ta’dil-kan tanpa menyebutkan sebab-sebabnya dapat diterima, karena sebab itu banyak sekali, sehingga kalau disebutkan semuanya tentu akan menyibukkan saja. Adapun men-tarjih-kan tidak diterima, kalau tidak menyibukkan sebab-sebabnya, karenajarh itu dapat berhasil dengan satu sebab saja. Dan karena orang-orang itu berlainan dengan mengemukakan sebab jarh, hingga tidak mustahil seorang men-tarjih-kan menurut keyakinannya, tetapi tidak dalam kenyataan. Jadi, agar jelas apakah ia tercatat atau tidak, perlu disebutkan sebab-sebabnya.
- Untuk ta’dil, harus disebutkan sebab-sebabnya, tetapi menjarhkan tidak perlu. Karena sebab-sebab menta’dilkan itu bisa dibuat-buat, hingga harus diterangkan, sedangkan mentarjihkan tidak bisa dibuat-buat.
- Untuk kedua-duanya, harus disebutkan sebab-sebabnya.
- Untuk kedua-keduanya, tidak perlu disebutkan sebab-sebabnya. Sebab si jarh dan mu’addil sudah mengenal seteliti-telitinya sebab-sebab tersebut. Di antara sebab munculnya kriteria mubham dan mufassar karena terjadi perbedaan pemahaman tentang penilaian terhadap rawi.
Masalah berikutnya adalah perselisihan dalam menentukannya mengenai jumlah orang yang dipandang cukup untuk men-ta’dil-kan dan men-jarh-kan rawi. Sebagaimana berikut :
- Minimal dua orang, baik dalam soal syahadah maupun dalam soal riwayah.
- Cukup seorang saja, dalam soal riwayah bukan dalam soal syahadah. Sebab bilangan tersebut tidak menjadi syarat dalam penerimaan hadis, maka tidak pula dalam men-ta’dil-kan dan men-tajrih-kan rawi. Berlainan dalam soal syahadah.
- Cukup seorang saja, baik dalam soal riwayah maupun dalam soal syahadah Adapun kalau ke-adalah-annya itu diperoleh atas dasar pujian orang banyak atau dimasyhurkan oleh ahli-ahli ilmu, tidak diperlukan lagi orang yang men-ta’dil-kan (muzakky = mua’dil). Seperti Imam Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad bin Hambal, dan lain-lain.
D. Syarat-Syarat Bagi Orang Yang Men-Ta’dil-kan dan Men - Tajirh kan
Kita tidak boleh menerima begitu saja penilaian seorang ulama terhadap ulama lainnya, melainkan harus jelas dahulu sebab-sebab penilaian tersebut. Terkadang, orang yang menganngap orang lain cacat, malah ia sendiri cacat. Oleh sebab itu, kita tidak boleh menerima langsung suatu perkataan sebelum ada yang menyetujuinya.
Beranjak dari sikap selektif terhadap sesuatu, ada beberapa syarat bagi orang yang men-Ta’dil-kan (Mu’addil) dan orang yang men-jarah-kan (Jarih), yaitu :
- Berilmu pengetahuan,
- Takwa
- Wara’ (orang yang selalu menjauhi perbuatan maksiat, syubhat, dosa-dosakecil, dan makruhat-makruhat,
- Jujur
- Menjauhi fanatik golongan,
- Mengetahui sebab-sebab untuk men-ta’dil-kan dan men-tajrih-kan.
E. Pertentangan Antara Al-Jarh dan Al-Ta’dil
Terkadang, pernyataan-pernyataan ulama tentang tajrih dan ta’dil terhadap orang yang sama bisa bertentangan. Sebagian men-tajrihkan-kannya, sebagian lain men-ta’dil-kan. Bila keadaannya seperti itu, diperlukan penelitian lebih lanjut tentang keadaan sebenarnya.
Dalam masalah ini, para ulama terbagi dalam beberapa pendapat, sebagai berikut :
- Al-Jarh harus didahulukan secara mutak, walaupun jumlah mu’addil-nya lebih banyak daripada jarh-nya. Sebab bagi jarih tertentu mempunyai kelebihan ilmu yang tidak diketahui oleh mu’adil, dan kalau jarih dapat membenarkan mu’adil tentang apa yang diberitakan menurut lahirnya saja, sedangkan jarih memberitakan urusan batiniyah yang tidak diketahui oleh si mu’adil. Inilah pendapat yang dipegang mayoritas ulama.
- Ta’dil didahulakan daripada jarh, bila yang men-ta’dil-kan lebih banyak karena banyaknya yang men-ta’dil-kan bisa mengukuhkan keadaan rawi-rawi yang bersangkutan. Menurut ‘Ajjaj Al-Khatib, pendapat ini dapat diterima, sebab yang men-ta’dil. Meskipun lebih banyak jumlahnya, tidak memberitahukan apa yang menyanggah pernyataan yang men-tajrih.
- Bila jarh dan ta’dil bertentangan, salah satunya tidak bisa didahulakan, kecuali dengan adanya perkara yang mengukuhkan salah satunya, yakni keadaan dihentikan sementara, sampai diketahui mana yang lebih kuat di antara keduanya.
- Tetap dalam ta’arudh bila tidak ditemukan yang men-tarjih-kan.
Melihat perbedaan tersebut, sekarang kita bisa mengetahui bahwa konsep ‘mendahulukan jarh daripada ta’dil’ bukan merupakan konsep yang mutlak, tetapi merupakan konsep dari mayoritas ulama.
F. Bentuk Lafazh-Lafazh Ilmu Al-Jarh Wa Al-Ta’dil
Lafazh-lafazh yang digunakan untuk mentarjihkan dan menta’dilkan itu bertingkat. Menurut Ibnu Hatim, Ibnu Shalah, dan Imam An-Nawawi, lafazh-lafazh itu disusun secara bertingkat-tingkat yaitu 4 tingkatan, menurut Al-Hafizd Ad-Dzahaby dan Al-‘Iraqy menjadi 5 tingkatan, sedangkan Ibnu Hajar menyusunnya menjadi 6 tingkatan, yaitu sebagai berikut.
Tingkat pertama, segala sesuatu yang mengandung kelebihan rawi dalam keadilan, dengan menggunakan lafazh-lafazh yang af’alu al-ta’dil atau ungkapan lain yang mengandung ungkapan sejenis, misalnya “Orang yang paling tsiqat, orang yang paling kuat hapalannya”.
Tingkatan kedua, memeperkuat ke-tsiqah-an rawi dengan membubuhi satu sifat yang menunjukan keadilan dan ke-dahbit-annya, baik sifatnya yang dihubungkan itu selafadz (dengan mengulangnya) maupun semakna, misalnya “Orang yang hafidz (lagi) petah lidahnya”.
Tingkatan ketiga, menunjukan keadilan dengan suatu lafadz yang mengandung arti’kuat ingatan’, misalnya “Orang yanghafizh (kuat hapalannya)”
Tingkatan keempat, menunjukan keadilan dan kedlabitan, tetapi dengan lafadh yang tidak mengandung arti kuat ingatan dan adil, misalnya “Orang yang sangat jujur”
Tingkatan kelima, menunjukan kejujuran rawi, tetapi dengan lafazh yang tidak terfaham adanya kedlabithan, misalnya “Orang yang berstatus jujur”
Tingkatan keenam, menunjukan arti mendekati cacat. Seperti sifat-sifat tersebut diatas yang diikuti dengan lafadh “insya Allah”, atau lafadh tersebut di-tashir- kan (pengicilan arti), atau lafadh itu dikaitkan dengan suatu pengharapan, misalnya “Orang yang jujur, insya Allah”
Para ahli ilmu mempergunakan hadis-hadis yang diriwayatkan oleh rawi-rawi yang di-ta’dil-kan menurut tingkatan pertama sampai tingkatan keempat sebagai hujjah. Adapun hadis-hadis para rawi yang di-ta’dil-kan menurut tingkatan kelima dan keenam hanya dapat ditulis, dan baru dapat dipergunakan bila dikuatkan oleh hadis periwayat lain.
Orang yang di-tajrih menurut tingkat pertama sampai dengan tingkat keempat, hadisnya tidak dapat dibuat hujjah sama sekali. Adapun orang-orang yang di-tajrih-kan menurut tingkatan kelima dan keenam, hadisnya masih dapat di pakai sebagaiI’tibar ( tempat pembading ).
Untuk menerima pen-tajrih-an ata pen-ta’dil-an, ada yang harus diperhatikan, yaitu apabila kita temui sebagai ahli jarhdan ta’dil, dalam men-jarh seorang rawi, kita tidak perlu segera menerima pen-tajrih-annya tersebut, tetapi hendaklah menyelidiki terlebih dahulu. Jika pen-tajrih-an itu membawa kegoncangan yang hebat, kendati yang men-tajrih-kan adalah ulama-ulama yang mahsyur, pen-tajrih-annya tersebut tidak boleh diterima. Sebab, setelah kita adakan penelitian, terkadang sebab-sebab yang digunakan untuk men-tajrih-kannya tidak kuat sehingga kita tidak bisa menolak pen-jarh-annya.
Hal ini disebabka adanya kemungkinan-kemungkinan antara lain adalah, si-jahr sendiri termasuk orang yang di-tarjih-kan orang lain, sehingga pen-tajrih-annya dan pen-ta’dil-annya tidak harus segera kita terima, selama orang- orang lain tidak menyutujuinya. Kemungkinan yang lain bisa terjadi bahwa si jahr termasuk orang yang terlebih dahulu dalam men-tajrih-kan seseorang. Adapun pen-tajhrih-an yang dilakukan oleh kebanyakan ahli tajrih dan ta’dil, lebih ringan. Jadi riwayat yang kemungkinan di terima adalah bukan berdasarkan banyak dan sedikitnya orang yang menilai,tetapi terlibih dahulu berdasrkan kualitas orang yang menilainya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ilmu Al-Jarh wa Al-Ta’dil merupakan materi pembahasan dari cabang ilmu hadis yang membahas cacat atau adilnya seorang yang meriwayatkan hadis yang berpengaruh besar terhadap klarifikasi hadisnya. Dengan mengetahui ilmu al-Jarh wa at-ta’dil, kita juga akan bisa menyeleksi mana hadist shohih, hasan, maupun hadist yang dho’if, terutama dari segi kualitas rawi, bukan dari matannya.
Kita tidak boleh menerima begitu saja penilaian seorang ulama terhadap ulama lainnya, terkadang pernyataan-pernyataan ulama tentang tajrih dan ta’dil terhadap orang yang sama bisa bertentangan. Oleh sebab itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi (kriteria yang dimiliki) bagi orang yang men-Ta’dil-kan (Mu’addil) dan orang yang men-jarah-kan (Jarih). Salahsatunya harus berilmu, takwa, wara’, jujur, tidak fanatik terhadap golongan, dan mengetahui sebab-sebab untuk men-ta’dil-kan dan men-tajrih-kan.
Dalam menentukan sebuah hadis, konsep mendahulukan jarh daripada ta’dil bukan merupakan konsep yang mutlak, tetapi merupakan konsep dari mayoritas ulama. Kemudian lafazh-lafazh yang digunakan untuk men-tajrih dan men-ta’dil itu memiliki tingkatan. Para ahli ilmu mempergunakan hadis-hadis yang diriwayatkan oleh rawi-rawi yang di-ta’dil-kan menurut tingkatan pertama sampai tingkatan keempat sebagai hujjah. Sedangkan orang yang di-tajrih menurut tingkat pertama sampai dengan tingkat keempat, hadisnya tidak dapat dibuat hujjah sama sekali.
Dengan demikian, Ilmu Al-Jarh wa Al-Ta’dil merupakan bagian penting dari cabang ilmu ‘ulumul hadis dalam proses penyeleksian sebuah hadits. Sehingga bisa diterima atau tidaknya sebuah hadits tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
- Solahudin, Agus. Ulumul Hadist, Bandung: Pustaka Setia, 2008.
- Al-khatib, ‘Ajjaj, Ushul Al-Hadits. Terj. H.M. Qadirun dan Ahmad Musyafiq, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2003.
- Rahman, Fatchur, Ikhtisar Mustahul Hadis. Bandung: PT. Al-Ma’arif. 1985.
- Ash-Shiddieqy, M. Hasby. Sejarah Pengantar Ilmu Hadis Jakarta: PT. Bulan Bintang. 1989.
- Endang, Soetari. Ilmu Hadis: Kajian Diriwayah dan Dirayah. Bandung: Mimbar Pustaka. 2005.
- Http//triulfawardani.blogspot.co.id/2014/04/makalah-ilmu-al-jarh-wa-at-tadil.html
Comments
Post a Comment