Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Kedudukan Pemerintahan Desa

Pemerintah Desa

Sedangkan dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan pengertian Pemerintah Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa yang dimaksud di sini Kepala Desa. Ini sebagai lembaga eksekutif Pemerintah Desa yang berfungsi sebagai kepala Pemerintah di desa, kemudian dalam menjalankan tugasnya, Kepala Desa dibantu oleh perangkat desa.

Dengan ditetapkannya Keputusan Mendes : 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman umum kewenangan desa, dan untuk mengujudkan demokrasi pancasila dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa. Dan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor : 1 dan 2 Tahun 2007 tentang pedoman susunan organisasi Pemerintahan Desa, maka yang di maksud dengan Pemerintahan Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan perangkat Desa. Dan Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang di akui dalam Sistem Pemerintahan Nasional.

Susunan Organisasi Pemerintah Desa

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 06 Tentang Pedoman Susunan Organisasi Pemerintahan Desa, maka yang di maksud dengan Pemerintah Desa sebagai berikut :
  1. Kepala Desa
  2. Perangkat Desa
Perangkat Desa terdiri dari :
  1. Unsur Staf, yaitu unsur pelayanan terdiri dari : Sekretaris Desa, Kepala Urusan Pemerintahan, Kepala Urusan Pembangunan, Kepala Urusan Kemasyarakatan.
  2. Unsur wilayah yaitu unsur pembantu Kepala Desa diwilayah bagian desa seperti Kepala Dusun.
  3. Unsur Pelaksana yaitu unsur pelaksana teknis lapangan terdiri dari urusan Pamong Tani Desa dan Urusan Keamanan.
Kepala Desa dalam kedudukan sebagai Kepala Pemerintah bertanggung jawab kepada rakyat melalui Badan Perwakilan Desa dan menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Daerah dengan tembusan Camat.

Tugas Pemerintah Desa

Pemerintahan Desa dalam melaksanakan tugas-tugas membantu dari pemerintahan, Pemerintahan Provinsi, Pemerintahan Kabupaten harus disertai pembiayaan dan apabila tidak disertai pembiayaannya Pemerintahan Desa dapat menolaknya.

Fungsi Pemerintah Desa

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor : 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Susunan Organisasi Pemerintahan Desa, Pemerintahan Desa berfungsi sebagai berikut :
  1. Menyelenggarakat urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
  2. Memberikan pelayanan kepada warga Desa
  3. Membina kehidupan masyarakat Desa
  4. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa 
  5. Mengajukan rancangan peraturan Desa atas persetujuan Badan Permusyawaratan Desa menetapkannya sebagai Peraturan Desa.
  6. Menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang dimasyarakat Desa yang bersangkutan.
  7. Mendamaikan perselisihan masyarakat di Desa dan mewakili desanya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya.
  8. Bertanggung jawab kepada kepala daerah dengan tembusan Camat.
Tata Kerja Aparatur Pemerintah Desa

Dengan ditetapkan keputusan Mendes Nomor : 1 tahun 2015 tentang Pedoman umum kewenangan desa, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor : 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Susunan Organisasi Pemerintahan Desa, yang dimaksud Tata Kerja Pemerintahan Desa sebagai berikut :
  1. Dalam menyelenggarakan tugas Pemerintahan Desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa harus menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi, dan singkronisasi secara vertikal dan herizontal dalam lingkungan Pemerintahan Desa, dan Badan Perwakilan Desa sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
  2. Kepala Desa Pemimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa.
  3. Badan Permusyawaratan Desa memberitahukan Kepala Desa mengenai akan berakhir masa jabatan Kepala Desa secara tertulis enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
  4. Perangkat Desa membantu Kepala Desa pelaksanaan tugas dan kewajibannya.
  5. Dalam pelaksanaan tugasnya dan kewajibannya Perangkat Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa merupakan perwujudan demokrasi di Desa. Demokrasi yang dimaksud adalah bahwa agar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan harus memperhatikan aspirasi dari masyarakat yang diartikulasikan dan diagresiasikan oleh BPD dan lembaga masyarakat lainnya.

Badan Permusyawaratan Desa merupakan perubahan nama dari Badan Perwakilan Desa yang ada selama ini. Perubahan ini didasarkan pada kondisi faktual bahwa budaya politik lokal yang berbasis pada filosofi “musyawarah untuk mufakat”. Musyawarah berbicara tentang proses, sedangkan mufakat berbicara tentang hasil. Hasil yang diharapkan diperoleh dari proses yang baik. Melalui musyawarah untuk mufakat, berbagai konflik antara para elit politik dapat segera diselesaikan secara arif, sehingga tidak sampai menimbulkan goncangan-goncangan yang merugikan masyarakat luas.

Menurut Undang-Undang No 6 Tahun 2014, tentang desa, memberikan pengertian Tentang BPD yaitu : Badan Permusyawaratan Desa atau yang di sebut dengan Nama lain adalah Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dengan ditetapkan Keputusan Mendes Nomor : 1 tahun 2015 tentang Pedoman umum kewenangan desa, dan untuk mengujudkan demokrasi pancasila dalam menyelenggaraan Pemerintahan Desa, maka perlu dibentuk Badan Permusyawaratan Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor : 6 Tahun 2015 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah perwujudan Pemerintahan Desa yang demokratis yang anggotanya terdiri dari toko-toko masyarakat yaitu dari toko/pemuka kalangan adat, agama, organisasi sosial politik, golongan profesi, unsur pemuda dan wanita serta unsur pemuka masyasrakat yang bertempat tinggal di desa yang bersangkutan dengan memperhatikan keputusan Perundang-Undangan yang berlaku.

Badan Permusyawaratan Desa yang terdiri atas pemuka-pemuka masyarakat desa yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelengaraan Pemerintahan Desa.

Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor : 6 Tahun 2015 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa. Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa sebagai berikut :
  1. Badan Permusyawaratan Desa sebagai Badan permusyawaratan merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila.
  2. Badan Permusyawaratan Desa berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari Pemerintahan Desa.
Tugas Badan Permusyawaratan Desa

Berdasarkan keputusan Mendes : 1 Tahun 2015 tentang pedoman umum dalam pengaturan mengenai Desa. Dan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor : 6 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa, adapun tugas Badan Permusyawaratan Desa sebagai berikut :
  1. Menetapkan calon Kepala Desa yang berhak dipilih dan calon Kepala Desa terpilih.
  2. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa 
  3. Memberikan persetujuan atas pengangkatan Kepala Desa.
  4. Bersama Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa.
  5. Bersama dengan Kepala Desa menetapkan Anggaran Pendapatan Dan Balanja Desa.
  6. Menampung dan menindak lajuti inspirasi masyarakat.
Fungsi Badan Permusyawaratan Desa

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor : 6 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa, adapun fungsi Badan Permusyawaratan Desa sebagai berikut :
  1. Mengayomi yaitu menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa yang bersangkutan sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan.
  2. Legislasi yaitu merumuskan dan menetapkan Peraturan Desa bersama Pemerintahan Desa.
  3. Pengawasan yaitu meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan Pemerintahan Desa, anggaran pendapatan dan belanja desa serta keputusan Kepala Desa.
  4. Menampung aspirasi masyarakat yaitu manangani dan menyalurkan aspirasi yang diterima dari masyarakat kepada pejabat atau instansi yang berwenang.
Kewajiban Badan Perwakilan Desa

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor : 6 tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa, dan untuk mewujudkan demokrasi pancasila dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, adapun Kewajiban Badan Permusyawaratan Desa sebagai berikut :
  1. Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta mentaati segala Peraturan Perundangan.
  3. Membina demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  4. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat 
  5. Memperhatikan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Hak Badan Permusyawaratan Desa

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor : 6 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa dalam peristilahan dalam menyelenggarakan Pemerintah Desa dan kelurahan. Berdasarkan PERDA tentang Badan Permusyawaratan Desa sebagai berukut :
  1. Meminta pertanggung jawaban kepada Kepala Desa.
  2. Menilai, menerima atau menolak pertangung jawaban Kepala Desa.
  3. Meminta keterangan kepada Pemerintahan Desa.
  4. Mengadakan perubahan rangcangan Peraturan Desa.
  5. Menetapkan tata tertib Badan Permusyawaratan Desa.
  6. Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak menerima uang sidang sesuai dengan kemampuan Keuangan Desa.
  7. Uang sidang BPD ditetapkan setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan Balanja Desa.
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Pengertian Penyelenggaraan Menurut Gie (1974:9-10), bahwa penyelenggaraan dapat diartikan suatu kegiatan memelihara, melakukan, memperhatikan, menunaikan, menyampaikan, mengurus, mengadakan, mendirikan dan bukan perbuatan-perbuatan operatif yang langsung mengerjakan tercapainya tujuan yang ingin dicapai.

Sebagai konsekuensi dari pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban serta hak Kepala Desa, Kepala Desa pada dasarnya bertanggungjawab kepada rakyat desa yang prosedur pertanggung jawabannya diatur berdasarkan pasal 15 ayat (2) PP No. 75 Tahun 2015, bahwa Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa Kepada Bupati/Walikota, memberikan laporan keterangan pertanggung jawaban Kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa kepada masyarakat, namun tetap memberikan peluang kepada masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menanyakan dan/ meminta keterangan lebih lanjut terhadap hal-hal bertalian dengan pertanggung jawaban dimaksud.

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa tidak terpisahnya dari penyelenggaraan otonomi daerah dan Pemerintahan Desa merupakan unit terdepan (ujung tombak) dalam pelayanan kepada masyarakat menjadi tonggak strategi untuk keberahasilan semua program. karena itu upaya untuk memperkuat desa (Pemerintahan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan) merupakan langkah mempercapat terwujudnya kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan otonomi.

Alokasi Dana Desa (ADD)

Menurut Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Kerinci Tahun 2008, pada Bab III bagian kesatu azas pengelolaan ADD, pasal 3 berbunyi alokasi dana desa diberikan langsung kepada desa berdasakan azas pemerataan dan azas keadilan. Dan pasal 3 Bagian Kedua berbunyi Prinsip-prinsip pengelolaan ADD. Dilanjutkan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pedoman pengelolaan alokasi dana desa Kabupaten Kerinci Tahun 2008 pada pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
  1. Pengelolaan ADD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan desa yang dituang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa.
  2. Seluruh kegiatan yang didanai oleh ADD direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat didesa.
  3. Seluruh kegiatan harus dapat dipertanggung jawabkan secara administratif, teknis dan hukum. 
  4. ADD dilaksanakan dengan menggunakan prinsip hemat, terarah dan terkendali.
Lebih lanjut dalam pasal 4 Perbub Nomor 10 Tahun 2008 tentang arah penggunaan dana dan tata cara Penyaluran sebagai berikut :
  • Penggunaan ADD ditetapkan sebagai berikut : Sebanyak 70% ( tujuh puluh persen ) digunakan untuk kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
  • Pengunaan dana pada ayat I huruf b digunakan untuk pembangunan pada skala prioritas pembangunan desa, baik fisik, ekonomi, dan sosial budaya sebagai stimulant.
  • Penyaluran ADD dilakukan meliputi tahap I, tahap II dan tahap III.
  • Penyaluran sebagai mana dimaksud ayat I terdiri dari :
    1. Untuk tahap I Sebesar 50% dari total ADD.
    2. Untuk tahap II Sebesar 30% dari total ADD.
    3. Untuk tahap III Sebesar 20% dari total ADD.
  • Pencairan dana ADD dilakukan oleh Sekretaris Desa dan Bendahara Desa setelah mendapat persetujuan Kepala Desa.
  • Desa yang belum memiliki Kepala Desa Defenitif lebih dari 6 ( enam ) bulan dan desa yang dalam sengketa Kepala Desa.
Pembangunan Desa

Pembangunan adalah perubahan yang dilakukan secara terencana dan menyeluruh yang dilakukan oleh negara-bangsa dalam rangka memperoleh kemajuan untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan.

Menurut Siagian (2001:229-230), pembangunan adalah suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan secara berencana yang dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah, menuju moderenitas dalam rangka pembinaan bangsa. Lebih jauh lagi dia menyatakan bahwa pembangunan mengandung aspek yang sangat luas salah satunya mencakup pembangunan di bidang politik.

Adapun pengertian pembangunan desa, sesuai dengan pasal 1 angka 8 UU nomor 6 tahun 2014 yaitu pembangunan desa adalah Upaya Peningkatan Kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan Masyarakat Desa.

Keberhasilan pembangunan desa juga merupakan wujud adanya efektifitas dan kemampuan serta etos kerja kepala desa dan aparatur pemerintah desa. Namun demikian banyak realitas di desa-desa banyak kpela desa tidak memiliki orientasi yang maju dalam menjalankan pemrintahan desa, hal ini banyak disebabkan banyak pemerintah desa tidak memiliki visi, misi dan rencana strategis yang memadai untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan pada masyarakat desa dari sosial ekonomi, politik dan fisik.

Pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar , pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal ,serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Pembangunan desa adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan keputusan, maupun indeks pembangunan manusia. Pembangunan di Desa menjadi tanggung jawab Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) PP No 72 tahun 2005 ditegaskan bahwa Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kegiatan pembangunan direncanakan dalam forum Musrenbangdes, hasil musyawarah tersebut di ditetapkan dalam RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) selanjutnya ditetapkan dalam APBDes. Dalam pelaksanaan pembangunan Kepala Desa dibantu oleh perangkat desa dan dapat dibantu oleh lembaga kemasyarakatan di desa.

BPD dan Kepala Desa merupakan patokan untuk kebrhasilan dan sangat berperan dalam pembengunan desa. Dimana pembangunan desa itu meliputi ; pembangunan sosial, pembangunan ekonomi, pembangunan masyarakat desa, pembangunan kebudayaan dan pembangunan fisik desa. Pembangunan desa pada dasarnya mencakup keseluruhan aspek desa yang terdiri dari berbagai sektor dan program yang saling berkaitan dan dilaksanakan oleh masyarakat dengan banyuan dan bimbingan pemerintah, karena untuk meningkatkan pembangunan desa,baik peningkatan ekonomi maupun peningkatan taraf hidup sangat dipengaruhi kepemimpinan seseorang. Secara teori bahwa salah satu factor penunjang adalah pemimpin.

Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa disusun perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah Kabupaten/Kota. Perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud disusun oleh pemerintahan desa secara partisipatif dengan melibatkan seluruh masyarakat desa.

Perencanaan pembangunan desa disusun secara berjangka meliputi :
  1. Rencana pembangunan jangka menengah desa yang selanjutnya disebut RPJMDes untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
  2. Rencana kerja pembangunan desa, selanjutnya disebut RKP-Desa, merupakan penjabaran dari RPJMDes untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Comments

Popular posts from this blog

Manfaat Ilmu Al Jarh wa Al Ta’dil

MAKALAH ANALISIS KEBIJAKAN PENDIDIKAN

Doktin Doktrin Qodariyah

Pengertian Wisatawan

Pengertian Pertumbuhan Perusahaan (Growth)