Posts

Showing posts from August, 2019

Pembangunan Desa

Kedudukan Pemerintahan Desa Pemerintah Desa Sedangkan dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan pengertian Pemerintah Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa yang dimaksud di sini Kepala Desa. Ini sebagai lembaga eksekutif Pemerintah Desa yang berfungsi sebagai kepala Pemerintah di desa, kemudian dalam menjalankan tugasnya, Kepala Desa dibantu oleh perangkat desa. Dengan ditetapkannya Keputusan Mendes : 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman umum kewenangan desa, dan untuk mengujudkan demokrasi pancasila dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa. Dan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor : 1 dan 2 Tahun 2007 tentang pedoman susunan organisasi Pemerintahan Desa, maka yang di maksud dengan Pemerintahan Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan perangkat Desa. Dan Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenang

Alokasi Dana Desa (ADD)

Kedudukan Pemerintahan Desa Pemerintah Desa Sedangkan dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan pengertian Pemerintah Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa yang dimaksud di sini Kepala Desa. Ini sebagai lembaga eksekutif Pemerintah Desa yang berfungsi sebagai kepala Pemerintah di desa, kemudian dalam menjalankan tugasnya, Kepala Desa dibantu oleh perangkat desa. Dengan ditetapkannya Keputusan Mendes : 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman umum kewenangan desa, dan untuk mengujudkan demokrasi pancasila dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa. Dan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor : 1 dan 2 Tahun 2007 tentang pedoman susunan organisasi Pemerintahan Desa, maka yang di maksud dengan Pemerintahan Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan perangkat Desa. Dan Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenang

Alokasi Dana Desa (ADD)

Kedudukan Pemerintahan Desa Pemerintah Desa Sedangkan dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan pengertian Pemerintah Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa yang dimaksud di sini Kepala Desa. Ini sebagai lembaga eksekutif Pemerintah Desa yang berfungsi sebagai kepala Pemerintah di desa, kemudian dalam menjalankan tugasnya, Kepala Desa dibantu oleh perangkat desa. Dengan ditetapkannya Keputusan Mendes : 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman umum kewenangan desa, dan untuk mengujudkan demokrasi pancasila dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa. Dan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor : 1 dan 2 Tahun 2007 tentang pedoman susunan organisasi Pemerintahan Desa, maka yang di maksud dengan Pemerintahan Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan perangkat Desa. Dan Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenang

Alokasi Dana Desa (ADD)

Kedudukan Pemerintahan Desa Pemerintah Desa Sedangkan dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan pengertian Pemerintah Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa yang dimaksud di sini Kepala Desa. Ini sebagai lembaga eksekutif Pemerintah Desa yang berfungsi sebagai kepala Pemerintah di desa, kemudian dalam menjalankan tugasnya, Kepala Desa dibantu oleh perangkat desa. Dengan ditetapkannya Keputusan Mendes : 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman umum kewenangan desa, dan untuk mengujudkan demokrasi pancasila dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa. Dan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor : 1 dan 2 Tahun 2007 tentang pedoman susunan organisasi Pemerintahan Desa, maka yang di maksud dengan Pemerintahan Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan perangkat Desa. Dan Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenang

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Kedudukan Pemerintahan Desa Pemerintah Desa Sedangkan dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan pengertian Pemerintah Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa yang dimaksud di sini Kepala Desa. Ini sebagai lembaga eksekutif Pemerintah Desa yang berfungsi sebagai kepala Pemerintah di desa, kemudian dalam menjalankan tugasnya, Kepala Desa dibantu oleh perangkat desa. Dengan ditetapkannya Keputusan Mendes : 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman umum kewenangan desa, dan untuk mengujudkan demokrasi pancasila dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa. Dan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor : 1 dan 2 Tahun 2007 tentang pedoman susunan organisasi Pemerintahan Desa, maka yang di maksud dengan Pemerintahan Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan perangkat Desa. Dan Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenang