Pengertian Wisatawan

Pengertian Pariwisata

Definisi pariwisata secara luas adalah perjalanan dari suatu tempat ke tempat lain, bersifat sementara, dilakukan perorangan maupun kelompok, sebagai usaha untuk mencari keseimbangan dan kebahagiaan dengan lingkungan hidup dalam dimensi sosial, budaya, alam dan ilmu.

Menurut Spillane (2000:307), mengatakan bahwa pariwisata adalah kegiatan melakukan perjalanan dengan tujuan mendapatkan kenikmatan, mencari kepuasan, mengetahui sesuatu, memperbaiki kesehatan, menikmati olahraga atau istirahat, menunaikan tugas, dan lain-lain. Menurut Lundberg et al (2005:65), yang menyatakan bahwa pariwisata adalah konsep yang dapat dilihat dari sudut pandang yang berbeda. Pariwisata adalah kegiatan dimana orang terlibat dalam perjalanan jauh dari tempat tinggal terutama untuk bisnis atau kesenangan. Pariwisata adalah bisnis dimana menyediakan barang dan jasa untuk wisatawan dan melibatkan setiap pengeluaran yang dikeluarkan oleh atau untuk pengunjung untuk perjalanannya.

Menurut Wiyasa (2007:12), pariwisata merupakan komoditas yang dibutuhkan oleh setiap individu karena aktivitas berwisata bagi seorang individu dapat meningkatkan daya kreatif, menghilangkan kejenuhan kerja, relaksasi, berbelanja, bisnis, mengetahui peninggalan bersejarah, kesehatan, dan pariwisata spiritulisme, seiring dengan meningkatnya waktu luang sebagai akibat lebih singkatnya hari kerja dan didukung oleh meningkatnya penghasilan, maka aktivitas kepariwisataan akan semakin meningkat.

Pengertian Wisatawan

Menurut Soekadijo (2000:12) dalam Purwanti dan Dewi (2014:24) wisatawan adalah orang yang mengadakan perjalanan dari tempat kediamannya tanpa menetap di tempat yang didatanginya, atau hanya untuk sementara waktu tinggal ditempat yang didatanginya.

Undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan menyebutkan bahwa wisatawan adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunukan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.

Pacific Area Travel Association memberi batasan bahwa wisatawan sebagai orang-orang yang sedang mengadakan perjalanan dalam jangka waktu 24 jam dan maksimal 3 bulan di dalam suatu negeri yang bukan negeri di mana biasanya ia tinggal, mereka ini meliputi :
  1. Orang-orang yang sedang mengadakan perjalanan untuk bersenang-senang, untuk keperluan pribadi atau untuk keperluan kesehatan.
  2. Orang-orang yang sedang mengadakan perjalanan untuk bisnis, pertemuan, konferensi, musyawarah atau sebagai utusan berbagai badan/organisasi.
  3. Pejabat pemerintahan dan militer beserta keluarganya yang di tempatkan di negara lain tidak termasuk kategori ini, tetapi bila mereka mengadakan perjalanan ke negeri lain, maka dapat digolongkan wisatawan.
Tujuan wisatawan untuk melakukan perjalanan wisata ada beberapa macam salah satunya bersenang-senang di daerah tujuan wisata tertentu.berikut ini merupakan jenis-jenis dan karakteristik wisatawan: 
  1. Wisatawan lokal (local tourist) yaitu wisatawan yang mengadakan perjalanan wisata ke daerah tujuan wisata yang berasal dari dalam negeri.
  2. Wisatawan mancanegara (international tourist) yaitu wisatawan yang mengadakan perjalanan ke daerah tujuan wisata yang berasal luar negeri.
  3. Holiday tourist adalah wisatawan yang melakukan perjalanan ke daerah tujuan wisata dengan tujuan untuk bersenang-senang atau untuk berlibur.
  4. Bussines tourist adalah wisatawan yang bepergian ke daerah tujuan wisata dengan tujuan untuk urusan dagang atau urusan profesi.
  5. Common interest tourist adalah wisatawan yang bepergian ke daerah tujuan wisata dengan tujuan khusus seperti studi ilmu pengetahuan, mengunjungi sanak keluarga atau berobat dan lain-lain.
  6. Individual tourist adalah wisatawan yang bepergian ke daerah tujuan wisata secara sendiri-sendiri.
  7. Group tourist adalah wisatawan yang bepergian ke daerah tujuan wisata secara bersama-sama atau berkelompok.
Ada dua faktor yang mempengaruhi jumlah kunjungan wisatawan menurut hidayat (2011:57) yaitu: : 
  • Aspek penawaran pariwisata. ada empat aspek yang harus diperhatikan dalam penawaran pariwisata.aspek-aspek tersebut adalah 
    1. Attraction (daya tarik)
    2. Accesable (transportasi)
    3. Amenities (fasilitas)
    4. Ancillary (kelembagaan)
  • Aspek permintaan pariwisata, permintaan pariwisata berpengaruh semua faktor perekonomian, baik perorangan (individual), usaha kecil menengah, perusahaan swasta, dan sektor pemerintah.
Sektor Pariwisata

Sektor pariwisata merupakan sektor yang potensial untuk di kembangkan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. program pengembangn dan pendayagunaan sumber daya dan potensi pariwisata daerah diharapkan dapat memberikan sumbangan bagi pembangunan ekonomi.

Jenis-Jenis Pariwisata

Seorang wisatawan mengadakan perjalanan wisata karena didorong oleh berbagai motif yang tercermin dalam berbagai macam jenis pariwisata. Bagi daerah sangat perlu mempelajari motif ini karena berhubungan dengan fasilitas yang perlu disiapkan dan program-program promosinya.

Menurut pendit (2004:14) jenis pariwisata yang sudah dikenal, antara lain :
  1. Wisata Budaya yaitu perjalanan yang dilakukan atas dasar keinginan untuk memperluas pandangan hidup seseorang dengan jalan mengadakan kunjungan ke tempat lain atau ke luar negeri, mempelajari keadaan rakyat, kebiasan dan adat istiadat, cara hidup, kebudayan dan seni mereka.
  2. Wisata Kesehatan yaitu perjalanan seseorang wisatawan yang bertujuan untuk menukar keadaan dan lingkungan tempat sehari-hari dimana ia tinggal demi kepentingan beristirahat baginya dalam arti jasmani dan rohani.
  3. Wisata Olahraga yaitu wisatawan yang melakukan perjalanan dengan tujuan untuk berolahraga atau memang sengaja untuk mengambil bagian aktif dalam pesta olahraga di suatu tempat atau Negara.
  4. Wisata Komersial yaitu wisatawan yang melakukan perjalanan untuk mengunjungi pameran-pameran dan pekan raya yang bersifat komersial seperti pameran industri, pameran dagang dan sebagainya.
  5. Wisata Industri yaitu perjalanan yang dilakukan oleh rombongan mahasiswa atau pelajar, atau orang-orang awam ke suatu tempat perindustrian dengan maksud dan tujuan untuk mengadakan penelitian.
  6. Wisata Bahari yaitu perjalanan yang banyak dikaitkan dengan olahraga air seperti danau, pantai atau laut.
  7. Wisata Cagar Alam yaitu jenis wisata yang biasanya banyak diselenggarakan oleh agen atau biro perjalanan yang mengkhususkan usaha-usaha dengan mengatur wisata ke tempat atau daerah cagar alam, Taman lindung, hutan daerah pegunungan dan sebagainya, yang kelestariannya dilindungi oleh Undang-Undang.
  8. Wisata Bulan Madu yaitu suatu perjalanan yang dilakukan bagi pasangan pengantin baru yang sedang berbulan madu dengan fasilitas-fasilitas khusus dan tersendiri demi kenikmatan perjalanan.
Pendapatan Sektor Pariwisata

Semenjak pemberlakuan otonomi daerah di Indonesia yang sudah dimulai secara efektif sejak 1 januari 2001, pemerintah daerah bukan lagi berperan sebagai ‘operator’ pembangunan, namun juga berfungsi sebagai inisiator, motivator, plamer, conttroler, supervisior, dan fund raising pembangunan termasuk di sektor pariwisata.

Menurut yoeti (2003:15), Pendapatan pariwisata adalah bagian dari pendapatan asli daerah yang berasal dari kegiatan kepariwisataan, seperti retribusi tempat rekreasi dan olah raga, pajak hotel dan restoran pajak hiburan dan lainnya dengan satuan rupiah pertahun.

Yang termasuk dalam pendapatan pariwisata adalah pendapatan yang di peroleh melalui :
  1. Pajak hotel. Pungutan pajak yang dibebankan kepada tiap-tiap hotel yang telah memenuhi syarat untuk di tetapkan sebagai wajib pajak.
  2. Pajak restoran. Pungutan wajib pajak yang dibebankan kepada setiap restoran yang telah memenuhi syarat untuk dikenakan pajak.
  3. Pajak hiburan. Pungutan wajib yang dibebankan kepada tiap-tiap tempat hiburan yang telah memenuhi syarat untuk di kenakan pajak.
  4. Retribusi kios. Pungutan daerah yang dikenakan sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin menempati kios di suatu tempat tertentu.
  5. Retribusi kamar kecil. Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa penggunaan fasilitas kamar kecil di obyek wisata.
  6. Retribusi iklan. Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan berpromosi atas suatu produk tertentu.
  7. Retribusi karcis masuk objek wisata. Pungutan yang dikenakan kepada pengunjung yang masuk kedalam suatu objek wisata tertentu.
  8. Retribusi parkir objek wisata. Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa penggunaan fasilitas umum untuk memarkirkan kendaraan.
  9. Pajak pembangunan. Pungutan pajak yang diberikan kepada tiap-tiap hotel dan restoran yang telah memenuhi syarat untuk di tetapkan sebagai wajib pajak.
  10. Penerimaan dari dinas pariwisata setempat. Penerimaan daerah yang didapat dari dinas pariwisata.beberapa atau sebagian besar pemerintah daerah belum mengoptimalkan penerimaan retribusi karena masih mendapat dana dari pemerintah pusat.upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah sektor pariwisata perlu dikaji pengelolanya untuk mengetahui berapa besar potensi yang riil atau wajar, tingkat keefektifan dan efesiensi.
Jumlah Wisatawan

Menurut (Ikhsan 2014:22) Jumlah Wisatawan Adalah Setiap wisatawan yang berkunjung ke tempat pariwisata dapat menikmati keindahan dan panorama yang ada, tentunya dengan membayar biaya retribusi yang telah ditetapkan di masing-masing obyek wisata yang mereka pilih.

Jumlah Objek Wisata

Menurut marpaung (2000:78) objek dan daya tarik wisata adalah suatu bentuk dari aktifitas dan fasilitas yang berhubungan, yang dapat menarik minat wisatawan atau pengunjung untuk datang ke suatu daerah atau tempat tertentu.

Objek dan daya tarik wisata sangat erat hubungannya dengan travel mativation atau travel fashion karena wisatawan ingin mengunjungi serta mendapatkan suatu pengalaman tertentu dalam kunjungannya.

Menurut (Handayani, 2012:35) jumlah objek wisata dapat mempengaruhi adanya kegiatan-kegiatan sosial, ekonomi dan budaya. Dari sudut sosial bahwa kegiatan pariwisata akan memperluas kesempatan tenaga kerja baik dari kegiatan pembangunan sarana dan prasarana maupun dari berbagai sektor usaha yang langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kepariwisataan. Segi ekonomi bahwa kegiatan pariwisata dapat memberikan sumbangan terhadap penerimaan daerah yang bersumber dari pajak, retribusi parkir dan karcis atau dapat mendatangkan devisa dari para wisatawan mancanegara yang berkunjung.

Pendapatan Retribusi Objek Wisata

Pendapatan obyek pariwisata adalah merupakan sumber penerimaan obyek pariwisata yang berasal dari retribusi karcis masuk, retribusi parkir dan pendapatan lain-lain yang sah berasal dari obyek pariwisata tersebut.

Menurut UU No. 34 tahun 2000 tentang perubahan UU No. 18 tahun 1997 bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah. Pajak Daerah atau yang disebut pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh pribadi atau badan kepala Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah Daerah dan Pembangunan Daerah.

Menurut Munawir (2007:24) Retribusi merupakan iuran kepada pemerintah yang dapat dipaksakan dan jasa balik secara langsung dapat ditunjuk. Paksaan di sini bersifat ekonomis karena siapa saja yang tidak mersakan jasa balik dari pemerintah tidak akan dikenakan iuran itu. Kemudian diuraikan pula definisi dan pengertian berkaiatan dengan retribusi yaitu dikutip Sproule-Jones dan White, (2006:17) mengatakan bahwa retribusi adalah semua bayaran yang dilakukan bagi perorangan dalam menggunkan layanan yang mendatangkan keuntungan langsung dari layanan itu. Lebih lanjut dikatakan bahwa retribusi lebih tepat dianggap pajak konsumsi dari pada biaya layanan, bahwa retribusi hanya menutupi biaya opersional saja.

Menurut Queen (2002:2) menerangkan bahwa: ”suatu tanggapan menekankan memperjelas kenyataan bahwa masyarakat memandang retribusi sebagai bagian progam bukan sebagai pendapatan daerah dan bersedia membayar hanya bila tingkat layanan dirawat dan ditingkatkan. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa bagian yang mudah dalam menyusun retribusi yaitu menghitung dan menetapkan tarif. Bagian tersulit adalah menyakinkan masyarakat (publik) tanpa diluar kesadaran mereka tarif tetap harus diberlakukan.

Berdasarkan uraian tersebut maka dapat dilihat sifat-sifat retribusi menurut Haritz (2005 : 84) adalah sebagai berikut :
  1. Pelaksanakan bersifat ekonomis
  2. Ada imbalan langsung kepada membayar
  3. Iuran memenuhi persyaratan formal dan material tetapi tetap ada alternatif untuk membayar
  4. Retribusi merupakan pungutan yang umumnya budgetairnya tidak menonjol
  5. Dalam hal-hal tertentu retribusi digunkan untuk suatu tujuan tertentu, tetapi
Dalam banyak hal tidak lebih dari pengembalian biaya yang telah dibukukan oleh pemerintah daerah untuk memenuhi permintaan masyarakat.

Perbedaan mendasar antara pajak dan retribusi adalah letak pada timbal balik langsung. Pada pajak tidak ada timbal balik langsung kepada para pembayar pajak, sedangkan untuk retribusi ada timbal balik langsung dari penerima retribusi kepada penerima retribusi.

Definisi retribusi daerah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001 tentang retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Kebijaksanaan memungut bayaran untuk barang dan layanan disediakan pemerintah pada masyarakat berpangkal pada efisiensi ekonomis. Teori ekonomi mengatakan,harga barang atau layanan jasa yang diberikan pada masyarakat hendaknya didasarkan pada biaya (marginal cost) , yakni biaya untuk melayani konsumen yang terakhir (Devas,dkk 2000:95).

Koho (2001:154) mengatakan bahwa retribusi yang diserahkan kepada daerah cukup memadai, baik dalam jenis maupun jumlahnya. Namun hasil riil yang didapat disumbangkan sektor ini bagi keuangan daerah masih sangat terbatas karena tidak semua jenis retribusi yang dipungut Kabupaten/Kota memiliki prospek yang cerah. Lebih lanjut Koho memberikan ciri-ciri pokok retribusi daerah sebagai berikut :
  1. Retribusi dipungut daerah
  2. Dalam pungutan retribusi terdapat prestasi yang diberikan daerah yang Langsung dapat ditunjuk
  3. Retribusi dikenakan kepada siapa saja yang memanfaatkan atau mengeyam jasa yang disediakan daerah.
Jenis-Jenis Retribusi

Retribusi daerah meurut UU No 34 tahun 2000 dan peraturan pemerintah No 66 tahun 2001 tentang retribusi daerah dapat di kelompokan menjadi 3 (tiga) yaitu :
  1. Retribusi jasa umum, yaitu retribusi jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat di nikmati oleh orang pribadi atau badan.
  2. Retribusi jasa usaha, yaitu retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
  3. Retribusi perizinan tertentu, yaitu retribusi atas kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pendapatan Retribusi

Mata rantai industri pariwisata yang berupa hotel atau penginapan,restoran atau jasa boga, usaha wisata (obyek wisata, souvenir,dan hiburan), dan usaha perjalan wisata (travel agent atau pemandu wisata) dapat menjadi sumber penerimaan daerah bagi kerinci yang berupa pajak daerah, retribusi daerah, laba BUMD, pajak dan bukan pajak. Berikut beberapa faktor yang dapat mempengaruhi pendapatan retribusi objek wisata di kecamatan gunung tujuh dari sektor pariwisata :
  1. Harga Karcis. Karcis merupakan tiket yang di gunakan untuk memasuki daerah tujuan wisata, karcis atau tiket hanya berguna untuk satu kali pakai.
  2. Jumlah Kunjungan Wisatawan. Secara teoritis (apriori) dalam Nasrul (2010:12) semakin lama wisatawan tinggal di suatu daerah tujuan wisata, maka semakin banyak pula uang yang dibelanjakan di daerah tujuan wisata tersebut, paling sedikit untuk keperluan makan, minum, dan penginapan selama tinggal di daerah tersebut.

Comments

Popular posts from this blog

Manfaat Ilmu Al Jarh wa Al Ta’dil

MAKALAH ANALISIS KEBIJAKAN PENDIDIKAN

Doktin Doktrin Qodariyah

Pengertian Pertumbuhan Perusahaan (Growth)