KEMASUKAN TERHADAP PAJAK DAERAH

Pada hakekatnya pembangunan adalah kemajuan dan perbaikan yang terus menerus menuju tercapainya tujuan yang diinginkan. Secara umum tujuan yang ingin dicapai tersebut adalah terciptanya peningkatan kesejahteraan masyarakat yang lebih merata dan adil. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka segenap potensi dan sumber daya pembangunan yang ada harus dialokasikan secara efektif dan efesien, demi meningkatkan produksi secara keseluruhan. Untuk tercapainya peningkatan kesejahteraan masyarakat secara lebih merata dan adil, tentu membutuhkan dukungan keuangan pusat dan daerah, terutama dalam kaitan dengan bantuan pusat dan pembagiannya, yaitu dengan diberlakukannya pelaksanaan Otonomi Daerah. Didalam era otonomi, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menggali sumber-sumber keuangan sendiri berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab adalah pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah pusat yang dilimpahkan kepada pemerintah daerah sejalan dengan pelimpahan fungsi-fungsi tersebut. Pemerintah daerah mendapat hak dibidang keuangan yang dapat digali sebagai penerimaan keuangan daerah, dan selanjutnya Pemerintah Provinsi memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengelola dan memanfaatkan sumber-sumber keuangan secara langsung dan lebih leluasa. Sumber-sumber keuangan yang dapat digali sebagai penerimaan daerah tidak akan terlepas dari potensi yang dimiliki suatu daerah. Seberapa banyak potensi tersebut berhasil dikelola dan dimanfaatkan mencerminkan seberapa besar penerimaan yang diperoleh. Pengembangan dan pengelolaan secara efektif dan efesien seluruh potensi adalah modal dasar bagi suatu daerah dalam meningkatkan penerimaan daerah.

Dalam meningkatkan pertumbuhan pembangunan daerah harus diimbangi dengan meningkatnya penerimaan-penerimaan daerah dan kemampuan daerah dalam mengelola sumber-sumber keuangan tersebut, dan ini juga akan menentukan kemampuan dan kemandirian suatu daerah dalam menunjang keberhasilan pembangunan daerah itu sendiri. Dimana orientasi kegiatan pembangunan daerah sangat terkait erat dengan sumber pembiayaan pembangunan, maka diperlukan kebijaksanaan pemerintah secara tepat diantaranya dalam mencari sumber-sumber pembiayaan pembangunan dan salah satunya dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sumber Pendapatn Asli Daerah (PAD) merupakan sumber penerimaan daerah yang digali dari dalam wilayah/daerah yang terdiri dari hasil pajak daerah termasuk salah satunya pajak galian C, hasil retrebusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan hasil-hasil PAD yang sah.


Comments

Popular posts from this blog

Manfaat Ilmu Al Jarh wa Al Ta’dil

MAKALAH ANALISIS KEBIJAKAN PENDIDIKAN

Doktin Doktrin Qodariyah

Pengertian Pertumbuhan Perusahaan (Growth)

Pengertian Wisatawan